jogja.Berita kita
, YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta
deporting
14 warga negara asing (WNA) pada Kamis (4/7) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
The majority of the deportees were from the Philippines, totaling 12 individuals, while the rest consisted of one Canadian citizen and one South Korean citizen.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi, sebagian besar WNA Filipina tersebut menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang seharusnya dipakai untuk wisata atau kunjungan keluarga, tetapi digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Sementara itu, warga Kanada tersebut dideportasi karena tidak melaporkan perubahan penjaminnya, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, WNA asal Korea Selatan dipulangkan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
“Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian,” kata Tedy.
Tedy menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen Imigrasi Yogyakarta dalam menegakkan hukum dan tidak akan mentoleransi pelanggaran sekecil apa pun.
“Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Adrianus Sefta Tarigan menyatakan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Yogyakarta akan terus diperketat, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan.
Kolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya juga akan diperkuat untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan efisien.
Tindakan deportasi ini tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, khususnya di wilayah Yogyakarta.
The latest regulations regarding residence permits for foreign nationals in Indonesia will take effect starting May 29, 2025, based on Circular Letter Number IMI-417.GR.01.01 Year 2025 from the Directorate General of Immigration under the Ministry of Law and Human Rights.
WNA yang ingin mengajukan atau memperpanjang izin tinggal wajib melakukan pendaftaran permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
Setelah pendaftaran online, WNA wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan foto dan wawancara. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Kebijakan ini menggantikan perpanjangan izin tinggal yang sebelumnya dapat dilakukan sepenuhnya secara daring.
(antara/jpnn)