Gurutekno
-Pengacara Deolipa Yumara mengatakan, tindakan hukum terhadap penyanyi senior Fariz RM berlebihan dan tidak seharusnya dilakukan aparat penegak hukum.
“Ini adalah satu aktivitas hukum yang agak berlebihan terhadap diri seorang Fariz RM. Karena apa? Karena dia bukan pengedar, tapi disidang sebagai pengedar,” kata Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menegaskan, fakta-fakta persidangan hanya menemukan bahwa Fariz RM merupakan pengguna narkoba dan tidak ada bukti yang valid untuk mengkategorikan pencipta lagu Barcelona itu sebagai pengedar.
Dia ini hanyalah pengguna karena untuk dicari sebagai pengedar tidak ketemu bukti-bukti, saksi-saksi
tidak
Ada. Memang tidak ada. Jadi dia adalah pengguna, terbukti dengan adanya tindakan membeli barang narkotika kepada pihak lain,” ujar Deolipa Yumara.
Menurutnya, setelah Fariz RM ditangkap dalam kasus narkoba, pihak kepolisian seharusnya langsung mengarahkan kliennya untuk menjalani rehabilitasi agar kecanduan atau ketergantungannya pada obat-obatan terlarang dapat segera disembuhkan.
“Karena itu kebijakan negara, siapa pun yang menggunakan narkotika, sebagai pengguna, dianggap sebagai korban. Dan ketika tertangkap sebagai pengguna seharusnya langsung direhab, bukan disidang. Nah, persoalannya ini kan seorang Fariz RM disidang sebagai pengedar,” ungkapnya.
Menurut Deolipa Yumara, seharusnya mudah bagi aparat penegak hukum untuk memperoleh keyakinan bahwa Fariz RM memang seorang pengguna obat-obatan berdasarkan rekam jejaknya yang selalu menggunakan narkoba dan bahkan beberapa kali ditangkap oleh aparat penegak hukum.
“Penyelidik di Polres atau di mana pun juga harusnya percaya (Fariz RM pengguna), langsung saja direhab, diajukan ke BNN untuk direhab, nggak perlu disidang. Karena disidang itu buang-buang waktu, buang-buang tenaga, buang-buang pikiran, pengacara juga disuruh kerja. Kan begitu,” ungkap Deolipa Yumara.