Categories Berita

Setor Devisa Pariwisata Rp107 T Tahun 2024, Koster Minta Bali Dapat Insentif Khusus



Bali Setor Devisa Pariwisata Rp107 Triliun Tahun 2024, Koster Minta Bali Dapat Insentif Bangun Infrastruktur


Berita kita, DENPASAR

– Koster mengusulkan agar Bali, yang menyumbang hampir setengah dari total devisa pariwisata nasional, memperoleh insentif khusus, seperti bantuan pembangunan infrastruktur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini terungkap saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan pertemuan dengan Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Rabu 2 Juli 2025.

Pertemuan tersebut juga membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan.

Koster menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan sejumlah masukan terhadap substansi RUU tersebut, terutama agar aspek peningkatan daya saing pariwisata Indonesia dijadikan bagian tersendiri dalam beleid tersebut.

“Saya secara spesifik memberi masukan untuk penambahan materi dalam rancangan undang-undang tentang kepariwisataan.”

Lebih lanjut, Koster menyebut bahwa Bali layak mendapat afirmasi khusus mengingat kontribusinya terhadap devisa pariwisata nasional mencapai 46 persen atau sekitar Rp107 triliun pada tahun 2024.

“Untuk Bali, karena memiliki kontribusi besar terhadap devisa pariwisata Indonesia, 44 persen, ya sepantasnya ada keberpihakan dan afirmasi dari pemerintah pusat untuk menopang pariwisata di Bali agar berkualitas dan berkelanjutan,” tegasnya.

“Saya mengusulkan penambahan materi menjadi judul tersendiri, yaitu peningkatan daya saing pariwisata Indonesia,” ucap Koster.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dalam membangun destinasi wisata secara kolaboratif, termasuk penyediaan infrastruktur yang sesuai dengan karakteristik dan potensi tiap daerah.

“Kemudian juga memberikan dukungan pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana strategis sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing daerah di Indonesia,” ujarnya.

“Saya juga memberikan masukan agar ada norma dalam undang-undang itu, daerah-daerah yang menjadi tujuan wisata utama dunia agar diberikan insentif.”

“Insentifnya berupa pembangunan infrastruktur atau sarana-prasarana strategis dan kebutuhan lainnya yang sesuai masing-masing daerah,” katanya.

Menurutnya, skema Dana Alokasi Umum (DAU) saat ini tidak bisa secara spesifik mengakomodasi kebutuhan Bali karena rumus distribusinya berlaku umum untuk seluruh daerah di Indonesia.

“Kalau itu kan norma umum, semua daerah seluruh Indonesia ada rumusnya. Jadi DAU tidak bisa diarahkan secara spesifik sesuai kepentingan daerah itu tidak bisa. Semua sudah ditentukan,” jelasnya.

Terkait bentuk konkret insentif, Koster menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur darat dan laut, terutama yang menghubungkan antar wilayah di Bali, seperti Denpasar, Badung, dan Gianyar menuju wilayah timur, barat, dan utara Bali.

Ia juga menyinggung kemacetan yang muncul akibat meningkatnya kunjungan ke pelabuhan Sanur, yang saat ini menjadi penghubung utama ke Nusa Penida.

Sekarang kan baru kita nambah pelabuhan Sanur, itu sudah berfungsi dengan sangat baik ke Nusa Penida. Tapi kan efeknya kemacetan di jalan

melewati

“Nah, itu juga harus diatasi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengapresiasi masukan Gubernur Koster dan menyatakan bahwa poin-poin tersebut telah menjadi catatan Komisi VII untuk dimasukkan dalam RUU Kepariwisataan.

Itu untuk di undang-undang pariwisata. Di mana daerah-daerah yang memang pariwisatanya menjadi penunjang ekonomi, diberi perlakuan khusus.

“Contohnya insentif pajak, pembangunan infrastruktur. Nah, ini harus diminta Pak Koster masuk di dalam RUU pariwisata yang ada,” kata Evita.

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan RUU masih berlangsung karena ada beberapa poin yang belum disepakati antara DPR dan pemerintah, termasuk soal pembentukan badan promosi pariwisata dan sumber pendanaannya.

“Masih ada beberapa poin yang belum cocok antara kita dengan pemerintah. Kita masih melakukan negosiasi. Misalnya dalam pembentukan badan promosi pariwisata, apakah itu anggarannya dari APBN atau anggaran swasta mandiri,” jelasnya.

Evita juga mendorong agar modul pariwisata dimasukkan dalam pendidikan formal, sehingga masyarakat dapat terlibat lebih aktif dan sadar akan pentingnya menjadi tuan rumah yang baik dalam sektor pariwisata.

“Jika kita masukkan ke dalam pendidikan formal, masyarakatlah yang kita didik. Bagaimana pariwisata yang bersih, bagaimana menjadi tuan rumah bagi orang asing,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa arah pengembangan pariwisata ke depan harus memperhatikan kualitas dan keberlanjutan, termasuk pengaturan tata ruang di kawasan destinasi wisata.

“Yang kita inginkan adalah pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Itu yang paling penting,” katanya.


DPRD Bali menolak

Mengenai hal ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, I Made Supartha, juga menyinggung bahwa Bali tidak diberikan kontribusi dari hasil devisa pariwisata yang mencapai Rp 107 triliun.

Hal tersebut ia sampaikan di Wantilan DPRD Bali, Jumat 13 Juni 2025 lalu.

Padahal jika menilik kembali, terdapat Pasal 8 ayat 2 UU 15/2023 tentang Provinsi Bali yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali.

“itu (devisa) sebagai salah satu sumber pendapatan budaya yang luar biasa bahkan Bapak Gubernur bilang itu hampir 40 persen kurang lebih dari pariwisata dari Bali ada Rp 107 triliun uang kita itu dibawa ke pusat,” jelas Supartha.

Menurutnya, jika dilihat dari segi wilayah, seharusnya devisa Rp 107 triliun menjadi hak sepenuhnya Bali.

“Tapi kok sama sekali kita tidak diberikan minimal dari segi kompensasi ya terkait uang itu untuk masyarakat Bali dan kepentingan juga pariwisata Bali yang lebih-lah sebagainya itu mesti ada kontribusinya juga, jadi itu salah satu PR kita,” imbuhnya.

Ia menilai seharusnya ada kompensasi untuk Bali, meskipun belum ada regulasi, diharapkan ada kebijakan dari pemerintah pusat agar Bali dapat memperoleh manfaat dari devisa maupun dari Visa on Arrival (VOA).

“Pertanyaan berapa bisa kembali ke Bali, tidak adil jika semua hanya dinikmati oleh pusat. Pusat harus memikirkan kebutuhan pembangunan di Bali, kan ada timbal balik kompensasi untuk Bali,” jelasnya.

Selain itu, sudah tertuang dalam UU Provinsi Bali, terdapat dukungan pendanaan.

Maka, Supartha meminta Pemerintah Provinsi Bali menindaklanjuti ke pemerintah pusat karena sudah diatur di UU untuk kepentingan adat, budaya dan subak.

“Jadi bisa menyejahterakan masyarakat Bali dan untuk pembangunan di Bali,” tegasnya. (*)

Berita lainnya di
Pariwisata Bali

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like