Categories Berita

Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara


Gurutekno, JAMBI

– Dituntut 7 tahun penjara, Riski Apriyanto alias Yanto, ASN Pemprov Jambi terdakwa pelecehan seksual hanya divonis 2 tahun.

Sidang vonis untuk terdakwa Yanto ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (3/7/2025).

Mengenai putusan ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi, sangat menyesalkan.

Asnawi menyebut putusan tersebut sangat miris dan tidak berpihak kepada anak di bawah umur.

Sebagai Ketua LPAI Provinsi Jambi, saya tentu merasa sangat miris dengan putusan pengadilan ini.

“Pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur tentunya seharusnya membuat Hakim berpedoman pada UU Perlindungan Anak No 35/2014 dan No 23/2002, yang mana prinsipnya anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan korban seksual,” kata Asnawi, dikutip dari Kompas.com.

Kata dia, hakim harus mengacu pada UU Perlindungan Anak.

Jika berdasarkan hal tersebut, vonis minimalnya adalah lima tahun penjara, sementara vonis tertingginya adalah 15 tahun.

Asnawi menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak maupun predator anak tidak dapat diampuni dan ditoleransi.

“Harus dihukum seberat-beratnya. Tentunya dalam hal ini korban harus banding dan LPAI mengharapkan di pengadilan banding hakim akan memutuskan hukuman maksimal,” katanya.

Diketahui, Riski Aprianto alias Yanto, ASN Pemprov Jambi yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Sidang vonis kasus pelecehan seksual tersebut diadakan di PN Jambi pada hari Kamis (3/7/2025).

Menurut hakim, Riski terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dakwaan kedua.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada terdakwa,” kata hakim Suwarjo.

Yanto juga dijatuhi denda sebesar Rp15 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 30 hari akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam kasus pelecehan seksual ini, jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.

Atas putusan ini, jaksa akan mengajukan banding.

Ini seperti dikatakan Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti dakwaan kedua Pasal 6 Huruf A, Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual.

Perbedaan tersebut memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.


Ibu itu histeris

Ibu korban langsung histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis dibacakan.

Aku tidak puas, dua tahun. Masa percobaan juga dua tahun. Bermain berarti hakim itu.

“Coba bayangkan kalau anak dia yang diperlakukan seperti ini. Tidak terima saya, coba bandingkan dengan saya,” teriak ibu korban dengan nada marah.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.

“Ini terlalu ringan. Saya sangat kecewa. Saya mohon kepada jaksa agar segera ajukan banding,” katanya.


Kuasa Hukum: Seharusnya Dibebaskan

Sementara itu, Yosi, kuasa hukum terdakwa Yanto, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Namun, menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, seharusnya kliennya dibebaskan.

Kami menghormati putusan majelis hakim, tapi menurut kami dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.

“Kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya,” kata Yosi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya untuk menentukan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Diketahui, tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa menyasar korban berinisial MAQ (13), seorang siswi SMP di Kota Jambi.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Lorong Seroja, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, korban saat itu sedang berjalan kaki pulang sekolah menuju rumahnya.

Pelaku mendekati korban dan menawarkan tumpangan menggunakan mobil, lalu membujuk korban dengan iming-iming uang serta ajakan bermain biliar, dengan janji akan mengantarnya pulang setelahnya.

Kasus ini sempat viral di media sosial pada akhir tahun 2024 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Keluarga korban sempat menyambut baik tuntutan jaksa, meski ancaman maksimal untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak sebenarnya bisa mencapai 15 tahun penjara.

“Kami cukup puas dengan tuntutan jaksa, meskipun sebetulnya bisa lebih berat lagi,” kata ibu korban, yang menolak tawaran damai dari pihak terdakwa.

Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa pernah menawarkan uang damai sebesar Rp1 miliar kepada keluarga korban, namun tawaran tersebut ditolak secara tegas.


Simak berita terbaru dari Guruteknodi
Berita Google

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like