Categories Berita Pendidikan

Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi dalam Kasus Chromebook



Our news


,


Jakarta


– Kejaksaan Agung kembali memeriksa 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop
Chromebook
di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Mereka yang diperiksa adalah EAS selaku Direktur Utama PT Datindo Entruycom, HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya, DH selaku Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020, dan RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusag Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Juli 2025.

Sehari sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Marketing Google Ganis Samoedra Murharyono. Pemeriksaan terhadap pihak Google tersebut bertujuan untuk mendalami tawaran dari pihak Google sehingga Chromebook terpilih dalam pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan pada masa Menteri Nadiem Makarim.

Dalam kasus ini, Kejagung menuding adanya tindakan melawan hukum dalam pengadaan yang menelan anggaran Rp 9,9 triliun, dengan Rp 6,3 triliun di antaranya berasal dari dana alokasi khusus. Menurut kejaksaan, terdapat dugaan pengubahan kajian guna menonjolkan spesifikasi Chromebook. Kajian ini dikeluarkan pada Juni 2020.

Hal tersebut tidak sesuai dengan kajian awal pada April 2020 yang justru menonjolkan kelebihan Windows. Chromebook dalam kajian awal dianggap tidak sesuai karena pemakaiannya tergantung pada jaringan internet.

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun sejumlah pihak sudah diperiksa, antara lain: mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan staf khusus Nadiem yakni Fiona Handayani, dan mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arif.

Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Mereka juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri termasuk
Nadiem
Rumah lain yang juga telah digeledah adalah milik mantan Stafsus Nadiem lainnya, yaitu Jurist Tan. Namun untuk Jurist, penyidik belum dapat memeriksanya karena ia berada di luar negeri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like