JAKARTA, Berita kita
– Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis Jakarta untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip melalui akun X resmi
@TMCPoldaMetro
Jumat (5/7/2025), diinformasikan layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini:
Jakarta Timur:
- Mall Grand Cakung
Jakarta Utara:
- LTC Glodok
Jakarta Selatan:
- Trilogi Campus Kalibata
Jakarta Barat:
- Mall Citraland
Jakarta Pusat:
- Banteng Field Post Office
Dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- Asli SIM dan fotokopi
- Formulir permohonan perpanjangan
- Undergoing a health test at the Mobile SIM location
Namun layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Dengan demikian, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan baru di Satpas SIM.
Biaya Perpanjangan Sesuai Ketentuan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penduduk dihimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai dengan domisili masing-masing dan memastikan dokumen-dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.