PIKIRAN RAKYAT –
Laki-laki berinisial RS mengaku menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kemudian melapor ke Polsek Rancaekek. Namun, polisi menemukan kejanggalan dalam keterangan RS selaku pelapor. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata RS sengaja membuat laporan palsu dengan tujuan untuk menutupi perbuatannya yang telah menghabiskan uang sebesar Rp150 juta milik ayah kandungnya sendiri.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono -melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya- mengungkapkan, laporan palsu itu mencuat dari pengakuan RS. Pembuat laporan palsu itu takut ketahuan oleh keluarganya, kemudian membuat cerita bohong yang seolah-olah menjadi korban tindak pencurian.
“Uang Rp150 juta merupakan milik ayah dari RS. Sejumlah uang itu disimpan (dititipkan) di rekening bank atas nama RS. Saat pendalaman penyidikan, dia mengakui bahwa laporan itu karangan belaka. Uang itu, menurut pengakuan RS, digunakan untuk bermain judi online,” ucap Deny Sunjaya, Kamis (3/7/2025).
Mengaku Dirampok
Pengungkapan itu, kata Deny, bermula dari laporan polisi RS, warga Kampung Rancakeong, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada 29 Juni 2025. Dalam laporannya, RS mengaku telah menjadi korban perampokan dan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario serta ponsel.
Saat pendalaman, personel menemukan kejanggalan. Hasil pendalaman menyimpulkan bahwa pelapor atau rumah sakit mengakui telah membuat laporan palsu.
“RS mengatakan, uang Rp150 juta habis setelah bermain judi online selama periode Mei hingga Juni 2025,” ucapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, seperti 1 unit Honda Vario, 1 ponsel. Selain itu, dompet berisi KTP, ATM, dan STNK atas nama RS, serta print out rekening koran bank.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan hasil penyelidikan. Kasus ini terus dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelapor palsu diproses hukum sesuai pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat, jangan menyalahgunakan wewenang hukum atau membuat laporan palsu. Tindakan itu dapat merugikan banyak pihak. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kapolsek Rancaekek.