Categories Berita

SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat ini, 4 Juli 2025 Hanya Berlangsung Sampai Pukul 10.00


Gurutekno, BEKASI

— Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota kembali memberikan layanan SIM Keliling Kota Bekasi, hari Jumat ini, 4 Juli 2025.

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.

Warga Kota Bekasi kini dapat langsung mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi melalui layanan SIM Keliling Kota Bekasi.

Caranya adalah dengan mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota.

Persiapkan terlebih dahulu persyaratan dan biaya yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.


BERITA VIDEO: KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI, SEJUMLAH PETUGAS LAKUKAN PROSES EVAKUASI TIANG TELEKOMUNIKASI

Berikut adalah biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM:


1. Penerbitan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 120.000

– SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Pemeriksaan kesehatan boleh dilakukan dari luar namun tetap harus diperiksa ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)


2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari:

* Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 80.000

– SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Pemeriksaan kesehatan boleh dilakukan dari luar namun tetap akan diperiksa ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Selain melalui SIM Keliling, pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis juga dapat memperpanjang SIM pada sore hari di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi.

Layanan Perpanjangan SIM sore di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota mulai Senin, 10 Maret 2025, berjalan kembali.

Pelayanan Perpanjangan SIM sore di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota berlangsung dari hari Senin hingga Sabtu pukul 15.00 sampai pukul 17.00 dengan kuota terbatas.


Syarat membuat SIM baru dan memperpanjang SIM di Polrestro Bekasi Kota:

Untuk memperpanjang SIM diharapkan melampirkan: KTP asli yang sah, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan: KTP asli yang sah, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat.


(Sumber: Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)


Baca berita
Gurutekno
lainnya di
Berita Google


Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like