Jakarta, IDN Times –
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang tuntutan dalam dugaan korupsi impor gula. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (4/7/2025).
CEK FAKTA: Tom Lembong Bebas Setelah Sebut Jokowi dalam Sidang
1. Sidang dijadwalkan berlangsung pagi
Andi menjelaskan, Majelis Hakim menjadwalkan persidangan berlangsung pagi. Namun, hal itu bisa mundur apabila Jaksa belum siap.
“Namun jika JPU belum siap, maka sidang akan dilanjutkan setelah salat Jumat,” ujarnya.
2. Sejumlah saksi telah dihadirkan, termasuk Rachmat Gobel
Dalam persidangan sebelumnya, saksi fakta hingga ahli telah dihadirkan dalam sidang Tom Lembong. Tom Lembong juga telah diperiksa sebagai terdakwa.
Sejumlah saksi fakta dihadirkan. Salah satunya mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
3. Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578,1 M
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut, kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan dari kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.