Categories Berita

Surat Dinas Luar Negeri untuk Istri Menteri UMKM, Apa Dasarnya?



Gurutekno


,


Jakarta




Surat dengan kop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM yang dipimpin oleh Maman Abdurrahman tersebar luas di media sosial. Surat itu bertuliskan keterangan ‘Kunjungan Istri’
Minister of SMEs
Republik Indonesia.


Nama Agustina Hastarini muncul dalam surat itu. Tertulis dalam salinan dokumen yang dilihat

Tempo

Agustina akan melakukan kunjungan ke enam negara Eropa dan Turki. Kunjungan tersebut disebut sebagai bagian dari kegiatan misi budaya.


Agustina dijadwalkan melakukan kunjungan pada 30 Juni hingga 14 Juli 2025. Dalam 14 hari kunjungan itu, delapan kota yang terjadwal dikunjungi adalah Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan.


Ministry of SMEs
melalui surat tersebut meminta kepada jajaran kedutaan besar setiap negara memberikan pendampingan bagi Agustina Hastarini beserta rombongan selama perjalanan ini berlangsung.


Menanggapi hal tersebut, Direktur Keadilan Fiskal Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengatakan bahwa surat perjalanan dinas yang diterbitkan oleh menteri merupakan dokumen negara. Surat perjalanan dinas, katanya, hanya boleh diberikan kepada pejabat negara atau ASN aktif. Dengan kata lain, individu yang melakukan perjalanan dinas adalah seseorang yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam kegiatan tersebut.


Askar mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 telah mengatur mengenai fasilitas bagi pasangan pejabat negara. Merujuk pada aturan tersebut, Askar menyebutkan bahwa perjalanan serta dukungan finansial harus diberikan kepada pegawai negeri atau pejabat yang mendapatkan penugasan resmi. “Jadi tidak ditujukan untuk pasangannya,” katanya saat dihubungi.

Tempo

pada hari Kamis, 4 Juli 2025.


Menurut Askar, perjalanan dinas tanpa tujuan yang jelas mengarah pada penyalahgunaan fasilitas negara. Dia mengatakan bahwa hal itu juga kontraproduktif terhadap efisiensi negara. Dia menegaskan bahwa anggaran yang tidak memiliki justifikasi kinerja yang sah memuat praktik nepotisme terselubung.


Dihubungi secara terpisah, analis kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa belum pernah ada pengaturan hukum yang tegas mengenai perjalanan dinas oleh keluarga pejabat. Trubus menambahkan bahwa seharusnya terdapat larangan bagi lembaga negara untuk menerbitkan surat dinas kepada keluarga pejabat demi menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Trubus mengatakan kasus perjalanan dinas keluarga pejabat terus berulang. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini memberikan contoh perjalanan putri mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon ke Amerika Serikat pada 2016. Saat itu, Konsulat Jenderal RI diminta melakukan penjemputan serta pendampingan putri Fadli, Shafa Sabila Fadli, selama di New York.


Setelah menjadi perhatian publik, Fadli meminta maaf dan berjanji akan mengganti uang bensin KJRI. Namun, politikus Partai Gerindra tersebut mengklaim tidak pernah meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk membuat surat permohonan penyediaan fasilitas dan pendampingan itu.


“Jika ini terus berulang, ini akan mencoreng etika penyelenggaraan negara. Cara seperti itu tidak memberikan manfaat bagi publik,” kata Trubus melalui sambungan telepon pada Jumat, 4 Juli 2025. “Ini menjadi beban negara. Mereka sebenarnya adalah pelayan publik.”

Agustina Hastarini dikenal dengan panggilan Tina Astari. Berdasarkan akun Instagram pribadinya, Tina merupakan pendiri produk kecantikan Larina dan produk kesehatan Freshphoria. Tina menjabat sebagai Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM.

Sebagai penasihat DWP, ia pernah memberikan paparan pada acara diskusi yang diselenggarakan oleh Kementerian UMKM. Ia juga sering mendampingi Maman Abdurrahman dalam kegiatan-kegiatan Kementerian UMKM. Momen tersebut sering dibagikan melalui unggahan Kementerian UMKM yang terkait dengan akun Instagram Tina Astari.


Maman mengatakan bahwa dia ingin terlebih dahulu memastikan mengenai surat tersebut. Politikus Partai Golkar itu belum menanggapi lebih lanjut permintaan komentar Tempo soal surat dinas yang dikeluarkan oleh Kementerian UMKM untuk istrinya. “Nanti saya jawab. Mau saya cek dulu,” katanya melalui pesan pendek pada Kamis, 4 Juli 2025.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like