Berita kita.CO.ID – JAKARTA.
Fintech peer to peer (P2P) lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) sedang mengalami masalah gagal bayar. Gagal bayar tersebut disebabkan oleh 6 peminjam yang belum mampu mengembalikan pinjaman secara bersamaan pada Februari 2025.
Berdasarkan perkembangan terakhir, Akseleran mengumumkan ada 2 peminjam dari 6 peminjam yang telah dilaporkan ke polisi, yaitu PT PPD dan PT CPM.
Saat bertemu dengan Berita kita, Komisaris Utama & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan bahwa penyebab dua borrower tersebut dilaporkan ke polisi karena adanya indikasi fraud. Hal itu berdasarkan temuan dari pihak collection (penagihan) Akseleran di lapangan.
Sementara itu, PT PPD yang merupakan pemasok pasir dan batu dengan nilai pendanaan Rp 59,04 miliar telah mengembalikan dana sebesar Rp 226 juta kepada Akseleran per 23 Juni 2025, sedangkan PT CPM yang merupakan kontraktor dan desain interior dengan nilai pendanaan Rp 9,58 miliar tercatat belum mengembalikan pinjaman.
Kronologi Peminjam Tidak Bisa Membayar
Salah satu peminjam Akseleran, yaitu PT PPD, mengungkapkan kronologi penyebab mereka belum mengembalikan pinjaman.
Saat ditemui Berita Kita, CEO PT PPD, berinisial AM, mengeklaim bahwa penyebab utama belum bisa mengembalikan pinjaman kepada Akseleran adalah karena belum adanya pembayaran dari payor atau bowheer (pemilik proyek) atas beberapa pengerjaan proyek yang telah dilakukan.
“Jadi, kami memang banyak menjalankan proyek-proyek, baik jalan tol hingga proyek pengadaan lahan. Kami sudah dalam posisi mengejar setiap hari hingga setiap bulan kepada payor,” katanya saat ditemui Berita Kota di Jakarta, Kamis (3/7).
AM menyatakan bahwa terakhir kali pihaknya mendanai proyek pada November 2024. Sejak saat itu, gagal bayar kepada Akseleran dan pihak bank mulai terjadi karena payor belum membayar kepada PT PPD sampai saat ini. Disebutkan ada sekitar Rp 80 miliar dana yang belum dibayarkan atau direalisasikan dari payor kepada PT PPD hingga saat ini.
“Payor mengalami keterlambatan pembayaran kepada kami karena adanya beberapa proyek yang tertunda pembayarannya. Jadi, imbasnya ke kami dari masalah itu,” ujarnya.
Selanjutnya, AM mengonfirmasi bahwa total pinjaman yang belum dibayarkan oleh PT PPD kepada Akseleran hingga saat ini berjumlah Rp 59 miliar dan Rp 45 miliar kepada dua bank.
Pada November 2024, AM menyatakan bahwa sebenarnya perusahaan memiliki dana cadangan. Namun, dia mengaku dana cadangan itu tidak bisa digunakan untuk membayar sekaligus pinjaman yang diberikan oleh Akseleran dan bank terkait.
Oleh karena itu, PT PPD memutuskan untuk membayar bunga kredit lebih dahulu kepada bank sejak November 2024 hingga Mei 2025.
“Jadi, kami memiliki dana cadangan dan memang diprioritaskan untuk membayar bunga bank terlebih dahulu. Namun, dana cadangan tersebut telah habis pada Mei 2025. Sebab, untuk pinjaman modal kerja dari bank, cukup membayar bunganya saja terlebih dahulu tidak apa-apa, nanti ketika sudah dibayarkan oleh payor, barulah kami sepenuhnya membayar kepada bank dan Akseleran,” ujarnya.
Saat ini, AM mengaku tidak memiliki cadangan dana dan sedang berusaha untuk terus menagih para payor agar dapat membayar uang kepada PT PPD atas proyek-proyek yang telah dilakukan.
Setidaknya, dia menyebutkan ada uang yang dibayarkan oleh payor kepada PT PPD untuk digunakan sebagai pembayaran bunga kredit bank hingga Agustus 2025.
“Pada Juni 2025, kami kembali meminta kepada payor agar membayar kepada kami, setidaknya kami bisa membayarkan bunga bank dengan segera hingga Agustus 2025 nanti. Sebab, kalau itu (bunga) tidak dibayar, kami masuk credit macet dan bank juga akan terkena masalah,” tuturnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, AM juga mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha mendapatkan dana segar dari pinjaman fasilitas kredit bank (top up).
Ia mengklaim, ada 1 bank yang sudah dalam tahap finalisasi persetujuan penambahan kredit modal kerja kepada PT PPD dari nilai Rp 20 miliar menjadi sebesar Rp 100 miliar. Hal itu berawal dari diskusi dengan pihak bank mencari solusi terbaik.
Setelah dijelaskan efek yang akan timbul dari masalah yang ada, AM mengatakan ada bank yang akhirnya kooperatif dengan PT PPD. Dia menyebutkan bahwa pihak bank akhirnya memberikan solusi untuk menaikkan pemberian kredit atau pinjaman menjadi Rp 100 miliar.
“Pada Agustus 2025 jatuh tempo. Perjanjian pinjaman habis dan harus ditutup. Kalau tidak ditutup, kami bukan akan kena call lagi, melainkan masuk ke restrukturisasi. Kalau enggak direstrukturisasi, kami masih bisa ambil kredit lagi selama setahun ke depan. Jadi, mereka kasih solusi,” ujarnya.
Di sisi lain, PT PPD menawarkan kepada bank bahwa akan ada beberapa proyek lagi yang dikerjakan perusahaan bernilai Rp 450 miliar pada tahun ini. Dengan demikian, ada jaminan dari PT PPD bahwa uang yang didapatkan dari bank tersebut akan digunakan untuk pengerjaan proyek.
AM berpendapat, pihak bank tersebut bersedia memberikan pinjaman sebesar Rp 100 miliar karena ingin menyelamatkan PT PPD dan bank itu sendiri.
Karena, jika bank tersebut tidak menyetorkan dana segar melalui cara top up, maka PT PPD bisa berstatus sebagai perusahaan bermasalah dan bank tersebut juga dapat terkena dampaknya karena catatan kredit macet akan masuk ke bank tersebut.
“Karena itu, bank tersebut mengatakan akan diproses kembali (pembiayaan) menjadi Rp 100 miliar,” ujarnya.
AM menjelaskan bahwa tahap finalisasi pinjaman dari bank tersebut sudah mencapai lebih dari 80%. Dia menyebutkan kemungkinan pencairan akan terjadi pada Agustus 2025. Alhasil, setelah mendapatkan pinjaman tersebut, AM mengatakan pihaknya akan mengalokasikan sebagian persen untuk membayar pinjaman kepada Akseleran.
Dia menjelaskan bahwa sisa pinjaman kemungkinan akan digunakan kembali untuk mengerjakan proyek-proyek lain, sambil menunggu pembayaran dari pihak payor.
Lebih lanjut, AM menjelaskan bahwa pihaknya terakhir membayar pokok pinjaman kepada Akseleran pada Februari 2025. Ia juga menyebutkan bahwa PT PPD langsung memberitahukan pihak Akseleran mengenai masalah yang terjadi dan terakhir kali bertemu dengan Komisaris Akseleran, Ivan, pada Maret 2025.
Selama ini, AM juga mengakui bahwa PT PPD selalu berkoordinasi dengan Direktur Utama Akseleran perihal pengajuan pinjaman.
“Saya sudah beri informasi ke Akseleran. Target awalnya itu sebenarnya Maret 2025 sudah ada pembayaran dari payor. Namun, kondisi saat ini membuat saya berpikir setengahnya akan dibayarkan pada September 2025 dan sisanya pada akhir tahun ini. Risikonya, Akseleran tidak membiayai kami lagi,” ucapnya.
Respons Laporan Polisi
Mengenai Akseleran yang melaporkan PT PPD ke polisi, AM mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Dia juga telah diberitahu langsung oleh Ivan. Namun, AM mengatakan bahwa laporan polisi itu dianggap sebagai jaminan agar PT PPD dapat membayar pinjaman kepada Akseleran.
“Jika pada September 2025 kami sudah membayar setengah pinjaman kepada Akseleran, nantinya Akseleran akan mencabut laporan tersebut. Jadi, hal itulah yang membuat kami semakin termotivasi untuk mendapatkan dana guna mengembalikan pinjaman,” kata AM.
Sementara itu, Komisaris Utama & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan saat ini belum ada lagi borrower yang akan dilaporkan ke polisi.
“Belum ada, nanti kalau sudah ada diinformasikan,” katanya kepada Berita kita, Kamis (3/7).
Ivan juga mengungkapkan bahwa terdapat 3 dari 6 peminjam yang masih berkomitmen untuk mengembalikan pinjaman. Namun, menurutnya proses tersebut memang membutuhkan waktu dan jumlah yang dikembalikan masih tergolong kecil. Selain itu, 1 peminjam sudah menyampaikan komitmennya kepada Akseleran untuk mengembalikan pinjaman dengan cara menjual aset.
Ivan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya akan menggunakan dua upaya untuk mengembalikan dana lender, yaitu memaksimalkan penagihan dan mencari investor. Dia berharap upaya yang dilakukan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada dan targetnya hingga akhir tahun ini.