Categories Berita Gaya Hidup

Jalan Prof. Soeharso di Solo Berlaku 2 Arah, Kadishub Soroti Truk-truk Masih Banyak Langgar Aturan


Laporan Wartawan Berita kita, Andreas Chris Febrianto


Berita kita, SOLO –

Aturan baru penerapan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan telah dimulai sejak awal bulan Juli 2025.

Terdapat sejumlah catatan yang telah dicatat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo dalam penerapan aturan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi pekerjaan rumah (PR) dalam penerapan aturan tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi kecelakaan lalu lintas di simpang tiga Faroka menurut Taufiq.

Hal itu tak lain karena perubahan aturan belok kiri jalan terus untuk kendaraan dari arah barat simpang Faroka yang kini tidak diberlakukan lagi.

“Yang pertama dari hasil evaluasi dari teman-teman yang siaga di lapangan. Kendaraan berat yang dari barat yang mau belok ke Utara seharusnya kan terjadi perubahan peraturannya itu mengikuti lampu,” ungkap Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Taufiq melanjutkan bahwa kondisi masih adanya kendaraan yang melanggar aturan tersebut bisa membahayakan bagi pengguna jalan dari Jalan Prof. Dr. Soeharso ke selatan. Terkhusus menurut Taufiq, potensi kecelakaan tersebut cukup tinggi melibatkan kendaraan berat seperti truk-truk.

“Nah ini masih banyak kendaraan yang belok kiri langsung, mungkin mengikuti kebiasaan lama karena dulu kan belok kiri langsung. Ini kan sangat membahayakan sekali karena kalau belok kiri langsung, sedangkan dari Utara menuju ke Barat kan itu terjadi pergerakan yang bersamaan,” lanjutnya.

“Harusnya diatur, misalnya yang dari barat berhenti. Giliran yang dari utara ke barat,” tambah Taufiq.

Catatan lain yang dimiliki oleh Dishub Kota Solo adalah mengenai beberapa titik penyeberangan di sepanjang Jalan Prof. Dr. Soeharso yang juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kedua, masalah penyeberangan di Jalan Basuki Rahmat juga menjadi perhatian dan pengawasan kami. Mengingat itu, fasilitas bukaan penyeberangan yang kami sediakan perlu diperhatikan agar pengguna jalan lebih berhati-hati,” katanya.

Pemberlakuan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso juga diakui Taufiq menimbulkan keluhan dari pengguna jalan. Keluhan tersebut terkait dengan semakin lamanya waktu tunggu lampu merah di simpang Fajar Indah.

Namun demikian, hal itu ditegaskan Taufiq tak lain untuk memfasilitasi pengguna jalan yang kini sudah diperbolehkan melintas di jalan Prof. Dr. Soeharso dari Utara ke Selatan.

“Dulu kan waktu lampu hijaunya lebih lama. Nah konsekuensinya waktu tunggu lampu merah lebih lama (dengan pemberlakuan dua arah di jalan Prof Dr Soeharso),” urainya.

Poin lain yang juga mendapat perhatian dari Taufiq adalah kendaraan yang dahulu sering parkir di badan jalan, terutama di beberapa kantor seperti Samsat dan RSUP. Karena pemberlakuan aturan ini, Dishub Kota Solo membuat aturan baru berupa larangan parkir di badan jalan sepanjang Jalan Prof Dr Soeharso.

“Sekarang tidak diperkenankan berhenti di badan jalan, baik bagi pengunjung di Samsat, RSUP, maupun PLN. Mereka sekarang dihimbau untuk mencari tempat parkir yang lebih aman,” tegasnya.

Taufiq juga menjelaskan bahwa di sepanjang Jalan Prof. Dr. Soeharso, pengendara kendaraan jenis apa pun dilarang melakukan putar balik.

“Untuk putar balik tidak boleh. Lagipula jalannya juga tidak terlalu lebar,” katanya.

(*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like