Gurutekno, MEDAN
– Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil saat menggeledah rumah anak buah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Kepala Dinas PUPR Sumut (Sumatra Utara) Topan Obaja Putra Ginting.
Karena tidak mudah untuk melakukan penggeledahan rumah Topan Ginting, sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di jalan di Mandailing Natal.
Penyidik harus memanjat pagar untuk memasuki rumah Topan Ginting yang beralamat di Royal Sumatera, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Karena, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak berpenghuni.
Seperti dilaporkan sebelumnya, dari hasil OTT KPK tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Tiga tersangka dari pihak penyelenggara negara adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Sementara dari pihak swasta adalah bapak dan anak, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar, dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang yang menjabat sebagai Direktur PT RN.
Sementara itu, dari penggeledahan yang berlangsung selama 7 jam di rumah Topan Ginting, Rabu (2/7/2025), penyidik berhasil menemukan uang Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025), mengungkapkan, uang itu disimpan dalam 28 pak yang diletakkan di ruang utama rumah.
Selain itu, tim penyidik KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yaitu pistol jenis Beretta dan senapan angin.
“Jenis pertama adalah pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua adalah senapan angin dengan jumlah amunisi berupa pellet air gun sebanyak 2 pak,” kata Budi.
Temuan ini menunjukkan aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam dugaan suap proyek jalan PUPR.
Di sisi lain, mengenai asal senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi mengatakan bahwa penyidik akan mendalami hal tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut temuan tersebut.
“Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentunya nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata Budi.
Saat hendak meninggalkan lokasi penggeledahan, tim KPK terlihat membawa tiga koper, dua kardus, dan satu tas tenteng.
Koper itu berwarna biru muda, navy, dan hitam. Selain itu, ada dua kotak dan satu tas tangan berwarna biru.
Sehari sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut dan sebuah rumah di Jl. Busi, yang disebut-sebut sebagai kantor sementara Topan Ginting.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Informasi mengenai perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluhkan kondisi infrastruktur di sana.
Kronologi Penggeledahan
Saat penggeledahan, penyidik KPK berupaya masuk dengan memanggil dari luar, tetapi tidak mendapat respons.
Sejumlah penyidik KPK dan petugas kepolisian akhirnya memanjat pagar rumah untuk masuk ke dalam area properti mewah tersebut.
“KPK masih di luar dan menunggu orang rumah Topan,” kata salah satu petugas yang berpakaian seragam.
Tidak lama kemudian, penyidik memanggil ahli kunci untuk membuka gembok pagar. Karena tidak berhasil, gembok dibuka paksa menggunakan obeng. Setelah itu, seluruh tim penyidik KPK berhasil masuk dan memulai penggeledahan. Sejumlah polisi bersenjata tampak berjaga di depan pintu rumah.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi temuan uang sebesar Rp 2,8 miliar di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut nonaktif, Topan Obaja Ginting.
Bobby mengaku tidak tahu menahu tentang adanya uang di rumah Topan Ginting tersebut.
“Ya kalau itu saya tidak tahu,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7/2025), dilansir Tribun Medan. (tribunnews/erik s)