Beritakita.online
Kelakuan seorang pria yang tak kenal tobat satu ini memang ada-ada saja.
Bukannya digunakan untuk kebutuhan hidup, pria yang baru saja keluar dari penjara itu kembali memilih penjara untuk habiskan sisa hidupnya.
Seorang pria yang merupakan karyawan swasta berinisial ATS (36), warga Kabupaten Sukoharjo, justru memilih membelanjakan puluhan juta rupiah untuk kembali dijebloskan ke penjara.
Bagaimana tidak, karyawan swasta ini dengan sengaja menghabiskan uangnya sebesar Rp 25,5 juta untuk membeli barang yang sebelumnya menjadi biang kerok ia dipenjara.
ATS tampaknya ketagihan hingga bertindak santai saat kembali masuk penjara.
Pria yang baru saja bebas dari penjara pada Maret 2025 itu kembali diciduk aparat Satresnarkoba Polres Sukoharjo.
Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 15,90 gram di kamar kosnya di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Diketahui, ATS membeli sabu sebanyak 30 gram dengan harga Rp25,5 juta, yang dibayar melalui transfer dan diterima berdasarkan petunjuk pengirim.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mengatakan bahwa setelah menerima paket, pelaku ATS kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali.
“Pelaku memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali. Pelaku mengedarkan per klip berat 0,5 gram sabu dengan harga Rp 500 ribu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya,” ujar AKP Ari Widodo, Kamis (3/7/2025), seperti dikutip Beritakita.online dari
Tribun Solo
.
AKP Ari menjelaskan, pelaku seharusnya bisa memperbaiki hidup setelah bebas dari penjara.
Namun, justru kembali membeli narkoba dalam jumlah besar untuk diedarkan.
ATS diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkotika.
Ia sebelumnya dipenjara selama lima tahun tiga bulan sejak 2020, dan baru bebas bersyarat pada Maret 2025 lalu.
Namun ternyata, pelaku tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
” Ini sangat disayangkan, uang puluhan juta yang seharusnya bisa untuk memperbaiki hidup dan keluarga, justru dihabiskan untuk beli sabu. Pelaku juga mengemas sabu itu untuk diedarkan lagi,” terang Ari.
Penangkapan ATS berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengintaian intensif di lapangan.
Sebelumnya, polisi sempat gagal menangkap pelaku di kos lamanya di Kartasura.
Namun pelarian ATS berakhir di Colomadu, saat petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu yang telah dikemas dalam klip-klip kecil seberat 0,5 gram.
Atas perbuatannya, ATS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.
Ternyata tidak hanya warga biasa yang ketagihan dengan narkoba, anggota polisi pun bisa jadi.
Kasus enam polisi positif narkoba di Kalimantan Selatan menjadi sorotan publik.
Pasalnya, keenam polisi yang positif narkoba dihukum dengan menjalani salat lima waktu, bukan hukuman pidana.
Kapolres juga mengakui bahwa dirinya yang akan mengawasi mereka.
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Jupri Tampubolon, menegaskan bahwa pemberian sanksi pembinaan selama 14 hari kepada enam anggotanya yang positif narkoba merupakan inovasi sementara, sambil menunggu proses hukum berjalan.
Menurutnya, tindakan ini bukan berarti menjadi satu-satunya sanksi atas pelanggaran.
“Sementara pendalaman pemeriksaan dan menunggu waktu BAP justru saya berinovasi,” kata Kapolres HST kepada
Banjarmasin Post
, Selasa (27/5/2025).
“Bagaimana agar mereka tidak dipulangkan ke rumah. Tapi dibina, baik secara fisik, mental dan kerohaniannya, sambil menunggu 14 hari menjelang sidang,” imbuhnya.
Kapolres menegaskan, sebelum kasus ini diajukan ke sidang disiplin, diperlukan tahapan pendalaman pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan proses pemberkasan.
Kapolres HST menyatakan bahwa pembinaan yang diberikan tidak hanya bersifat fisik seperti olahraga.
Namun juga kerohanian, termasuk pelaksanaan salat lima waktu yang diawasi secara langsung olehnya.
“Sayalah yang langsung mengawasi aktivitas pembinaan mereka. Karena rumah dinas saya berada di sebelah Kantor Polres,” imbuhnya.
“Rather than being sent home temporarily while waiting for the trial, it is better to build while under supervision,” he said.
Kapolres tidak menutup kemungkinan bahwa sanksi pemecatan bisa dijatuhkan bila enam anggota terbukti melanggar kode etik profesi.
Ia mencontohkan kasus Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu, inisial MD, yang ditangkap oleh BNNK dan Polda Kalsel serta diberhentikan tidak hormat.
Namun, kata Kapolres, jika pelanggarannya bukan kode etik, hanya pelanggaran disiplin, sanksinya bisa berupa demosi (penurunan jabatan).
Juga tidak bisa naik pangkat dan tidak bisa mengikuti pendidikan.
Hasil sementara, enam anggota Polres yang hasil tes urinenya positif, pihaknya tidak menemukan barang bukti, sehingga sanksi sementara menunggu sidang adalah pembinaan.
Jika nanti dalam persidangan ditemukan pelanggaran kode etik, jelasnya, tentu ada sanksi lain yang sesuai dengan pelanggarannya.
Ia juga meyakinkan masyarakat bahwa pihaknya serius melakukan pembersihan internal di Polres HST, selain dari eksternal yaitu kalangan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba.
“Sejak awal bertugas di HST saya juga rutin tes urin ke Polsek-polsek,” pungkasnya.
Berita viral
lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di
Googlenews Beritakita.online