Categories Berita

2 Alat Berat Ratakan 7 Rumah di Campalagian Polman Objek Eksekusi Lahan, Perabotan Berserakan


TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN

– Sebanyak tujuh rumah telah dirobohkan di atas lahan seluas 60 are, yang menjadi objek eksekusi di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (4/7/2025).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, dua alat berat di lokasi eksekusi lahan digunakan untuk merobohkan rumah tersebut.

Selain rumah, terdapat juga lahan perkebunan, pohon kelapa di objek sengketa ikut ditebang.

Pengadilan Negeri (PN) Polewali memasang papan pengumuman yang tertancap di atas tanah objek eksekusi.

Papan itu berisi informasi bahwa tanah ini telah dieksekusi oleh PN Polewali dengan nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol., putusan berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada aktivitas warga di lahan atau objek sengketa yang telah dieksekusi ini, terdapat perabotan rumah tangga berserakan.

“Ada tiga objek eksekusi, dengan lahan seluas 60 are, ada rumah yang dirobohkan dan lahan perkebunan kelapa,” kata kuasa hukum pemohon, Abdul Kadir kepada wartawan.

Ia menjelaskan objek eksekusi lahan ini terbagi atas tiga petak lahan dengan total luas 60 are.

Disebutkan sudah inkrah sejak tahun 1999, namun eksekusi baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

Abdul Kadir menyebut pihak termohon juga melawan dengan melakukan upaya hukum sampai tiga kali.

Terakhir kali, termohon melakukan perlawanan pada tahun 2023 yang sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan yang sama dan telah inkrah.

“Atas dasar itulah pemohon melakukan permohonan eksekusi kepada PN, serta dibantu pihak pengamanan dari kepolisian,” ungkapnya.

Ia menambahkan tergugat dalam putusan eksekusi terakhir adalah Pauli yang telah meninggal dunia dan diwakili oleh ahli waris, yaitu Jahel, Kindo Botong, Harun, Kaco Tonggo, Hawari, Sumaali, Yema, Haji Muddi, dan Sitti Mani.

Sementara tiga dari empat pemohon telah meninggal dunia dan diwakili oleh Hj. Rahma/Hj. Sappe selaku ahli waris H. Suppu Maddaga, Pengga selaku ahli waris Ramiah Baddaga/Kindo Badia, serta Ramiluddin selaku ahli waris Muh. Hasil, dan Kaco Pua Ca’ma.

Sebelumnya diberitakan, Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap 20 warga saat proses eksekusi lahan di Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (3/7/2025).

Proses jalannya eksekusi lahan perkebunan dan tujuh rumah ini sempat diwarnai kericuhan.

Sembilan petugas kepolisian dari Polres Polman mengalami sejumlah luka akibat lemparan batu.

Warga melawan petugas merupakan tergugat, berusaha mempertahankan lahan perkebunan dan tujuh rumah.

Mereka memberikan perlawanan dengan cara memblokade jalan, memasang kayu lalu dibakar hingga melempar batu.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko mengatakan sebanyak 307 personel diterjunkan dalam pengamanan eksekusi lahan.

“Ada aksi perlawanan dari massa pihak termohon, yang masih mempertahankan diri di atas aset yang mereka rasakan sebagai miliknya padahal sudah kalah dalam proses hukum yang inkrah,” jelas Anjar Purwoko kepada wartawan.

Sengketa lahan antara dua warga ini telah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Polewali sejak tahun 1997.

Pemohon telah memenangkan tanah tersebut melalui putusan inkrah setelah keluarnya hasil kasasi.

Anjar menyebutkan bahwa dibutuhkan waktu sekitar empat jam untuk dapat meredam perlawanan warga atau tergugat.

Dijelaskan bahwa warga yang diamankan telah terbukti melakukan tindakan anarkis dengan melempari petugas menggunakan batu dan bom molotov.

Sejumlah senjata tajam jenis parang panjang juga diamankan oleh polisi yang telah disiapkan warga.

Sementara itu, petugas kepolisian yang terluka telah mendapatkan perawatan medis, begitu pula dengan warga.


37 Warga Ditangkap

Sebanyak 37 warga diamankan polisi saat terjadi kericuhan eksekusi lahan di Dusun Palluddai, Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Kamis (3/7/2025) kemarin.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Polewali Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol dalam perkara perdata antara H. Suppu Maddaga dkk melawan Pauli dkk. Panitera Pengganti PN Polewali, Saiful Ramli, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan eksekusi terhadap tiga objek yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ratusan personel gabungan dari Polres Polman, dibantu oleh Brimob Kompi 4 Pelopor A Brimobda Sulbar, dikerahkan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan tertib.

Namun, situasi memanas ketika sekitar 100 orang dari pihak termohon memblokade akses jalan menuju lokasi eksekusi dengan kayu, batang kelapa, dan pelepah kering yang dibakar menggunakan bensin.

Upaya negosiasi yang dilakukan aparat tidak membuahkan hasil.

Massa mulai melakukan perlawanan dengan melemparkan batu dan bom molotov ke arah aparat keamanan.

Akibat insiden ini, 10 personel kepolisian mengalami luka-luka—terdiri dari 6 personel Polres dan 4 dari Brimob.

Untuk meredam situasi, aparat mengerahkan satu unit mobil water cannon, satu unit Rantis Barikade, serta tim Pengendalian Huru-Hara (PHH) dari Brimob.

Setelah kondisi berhasil dikendalikan, aparat mengamankan 37 orang yang diduga menjadi provokator dan pelaku penyerangan.

Selain itu, dalam penyisiran, ditemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan bahan bakar yang siap dirakit menjadi bom molotov, yaitu dua jeriken 30 liter berisi BBM jenis pertalite serta 13 botol pertalite siap pakai.

Kapolres AKBP Anjar Purwoko menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan aksi kekerasan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.

“Negara menjamin hak setiap warga, termasuk pelaksanaan putusan hukum. Kami hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, bukan untuk menindas,” tegas Anjar. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like