MOTOR Plus-online.com – Saat ini tercatat masih ada 10 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Salah satunya adalah Sumatera Barat yang memberikan pengampunan kepada penunggak pajak kendaraan.
Pemprov Sumatera Barat berikan 5 keringanan, pemutihan pajak kendaraan berakhir bulan depan.
Dikutip dari laman bapenda.sumbarprov.go.id, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan dan mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak atas kendaraan bermotor.
Selain itu, mendorong pertumbuhan ekonomi serta upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai contoh kendaraan yang mati pajak 10 tahun, 15 tahun, dan berapapun tahunnya dengan memanfaatkan program ini cukup bayar 1 tahun pokok pajak, denda tunggakan dan pokok pajak terutang dihapuskan atau dibebaskan 100 persen.
Bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB 2) juga dibebaskan, masyarakat cukup mengurus biaya balik nama biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB, dan penerbitan surat mutasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
kemudian Pembebasan Pajak Progresif serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, kecuali denda tahun berjalan tetap dipungut.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyampaikan bahwa inisiatif ini diberikan dalam rangka menyambut hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke-80 tahun.
Semoga hadiah ini dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait kebijakan pemutihan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Sesuai ketentuan regulasi, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 25 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Dalam hal layanan, pemerintah terus mengembangkan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi.
Seperti pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja.